BPJS Kesehatan Tidak Menaggung Kecelakaan Akibat Pengendara Mabuk

Pati, Mitrapost.com BPJS Kesehatan Cabang Pati, lakukan koordinasi dan kerjasama bersama Jasa raharja dan Unit Laka Lantas Pati untuk menjamin korban kecelakaan lalu lintas.

Kasus kecelakaan yang memenuhi kriteria medis, secara otomatis akan dijamin biaya pengobatan dan perawatannya oleh pihak BPJS Kesehatan dan Jasa raharja.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pati Bonaventura Andri Sigmanda saat ditemui Mitrapost.com beberapa waktu yang lalu.

“Kalau memang ia punya BPJS Kesehatan, nah itu (kecelakaan) ditanggung BPJS Kesehatan.  Selain itu, Jasa Raharja wajib (menanggung) karena ada asuransinya (bagi yang memiliki SIM,” terang Bona.

Secara spesifik setiap terjadi kecelakaan tunggal, selama mempunyai kartu BPJS, maka pengobatan akan ditanggung oleh BPJS. Sedangkan korban kecelakaan ganda (ada lawan) akan ditanggung oleh jasa raharja. Di lapangan, untuk menentukan apakah itu kecelakaan tunggal atau ganda adalah wewenang Unit Laka Lantas.