Video : 24 Napi Rutan II B Rembang Mendapat Remisi HUT RI ke-75

Rembang, Mitrapost.com – Saat hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus, sebanyak 24 napi Rutan II B Rembang mendapat remisi. Angka ini tertulis dalam surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 17 Agustus 2020.

Bedasarkan keterangan Sri Nurwiyanti sebagai Kasubsiata, mengungkapkan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman dapat diberikan jika para napi mampu berkelakuan baik.

“Seperti tidak boleh melanggar aturan di sini. Misalnya tidak boleh bertengkar, tidak boleh membawa hp, tidak boleh hutang-menghutang sesama napi,” jelasnya pada Selasa (18/8/2020).

Baca selengkapnya di sini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati