24 Napi Rutan II B Rembang Mendapat Remisi HUT RI ke-75

Rembang, Mitrapost.com – Saat hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus, sebanyak 24 napi Rutan II B Rembang mendapat remisi. Angka ini tertulis dalam surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 17 Agustus 2020.

Bedasarkan keterangan Sri Nurwiyanti sebagai Kasubsiata, mengungkapkan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman dapat diberikan jika para napi mampu berkelakuan baik.

“Seperti tidak boleh melanggar aturan di sini. Misalnya tidak boleh bertengkar, tidak boleh membawa hp, tidak boleh hutang-menghutang sesama napi,” jelasnya pada Selasa (18/8/2020).

Baca juga : 606 Narapidana Lapas Kelas 1A Semarang dapat Remisi Kemerdekaan

Dalam surat keputusan tersebut ada dua kategori penerima. Yakni napi yang terkait Pasal 34 PP No 2012 tentang kejahatan berat seperti narkotika sampai terorisme, ada sekitar 9 orang yang mendapat remisi. Dengan kasus narkotika sebanyak 4 orang, pencurian 2 orang serta penggelapan dan penganiayaan masing-masing satu orang.