Apes, Kurir Sabu di Temanggung Ditangkap Sebelum Transaksi

Baca juga: Punya Kebun Ganja di Lantai 2 Rumah, Warga Pedurenan Digerebek

Tersangka Aris mengaku Yoyok menyuruhnya untuk mengambil 25 paket sabu-sabu. Setelah itu, 10 paket atas perintah Yoyok ditaruh di tempat-tempat tertentu dengan rute Tembarak-Nampirejo-Mudal-Giyanti-Sroyo-Lungge. Barang tersebut kemudian difoto dan diberi keterangan tempat, lalu dikirim kepada Yoyok.

“Saya cuma disuruh Yoyok menaruh sabu-sabu biar diambil oleh yang pesan. Nah, upahnya saya dikasih ganja tetapi mengambil ganjanya saya minta tolong sama Sigit,” katanya

Barang bukti dari sigit telah disita tim kepolisian, diantaranya ganja dengan berat kotor 47,45 gram, jaket sweater, telepon seluler, sepeda motor Honda Beat nomor polisi AA-6269-KN.

Dari tersangka Aris, disita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,45 gram, 0,83 gram, dan 0,81 gram, serta sebuah telepon seluler.

Baca Juga :   Lawan Petugas dengan Senpi, Kurir Sabu Ditembak Mati

Terangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1), lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. (fp)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati