Apes, Kurir Sabu di Temanggung Ditangkap Sebelum Transaksi

Foto: Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi dalam konferensi pers penangkapan dua pengedar sabu

Temanggung, Mitrapost.com Dua tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja diamankan Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah. Mereka adalah M. Sigit Prasetyo (28) warga Selopampang, Kabupaten Temanggung dan Aris Santoso (38) warga Windusari, Kabupaten Magelang.

Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi menjelaskan, penangkapan Sigit di Perempatan Prapanca Temanggung setelah petugas membututi yang bersangkutan karena ada informasi akan melakukan transaksi narkoba.

Pada saat penggeledahan, Sigit membawa ganja seberat 47,45 gram. “Tersangka Sigit mengaku barang bukan miliknya. Dia disuruh oleh Aris mengambil barang di Jalan Telogorejo,” katanya.

Selanjutnya, petugas menangkap Aris, lalu pelaku mengakui telah menyuruh Sigit. “Ganja itu merupakan upah dari Yoyok yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena telah membantu mengambilkan sabu-sabu,” katanya.