Bapaslon Kepala Daerah Pilkada 2020 Harus Terbebas dari Covid-19

“Kalau negatif Covid maka kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk melakukan pemenuhan syarat calon, sehat jasmani dan rohani,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam kesempatan yang sama. “Tapi kalo kemudian diindikasikan hasil swab calon ini positif Covid, maka pemeriksaan kesehatannya ditunda,” tuturnya.

Baca juga : Anggota Tidak Hadir, KPU Pati Gunakan Vidcall Untuk Verifikasi Faktual

Hasyim mengatakan, jika pemeriksaan kesehatan bapaslon tertunda, tahapan penetapan paslon juga berpotensi menjadi mundur. Dimungkinkan pula pengundian nomor urut paslon yang positif menjadi tertunda. Tak hanya itu, hal ini juga bisa berpengaruh pada perbedaan masa kampanye antara paslon yang positif Covid-19 dengan yang negatif.

“Maka dengan begitu kesempatan untuk berkampanye juga akan berkurang. Itu yang berkaitan dengan apabila calon ini positif Covid,” kata Hasyim.

Baca Juga :   2.791 DPT Belum Rekam E-KTP, Suara Terancam Hilang

Pelaksanaan Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati