2.791 DPT Belum Rekam E-KTP, Suara Terancam Hilang

Semarang, Mitrapost.com Bawaslu Kota Semarang mencatat 2.791 pemilih yang masuk dalam DPT belum melakukan perekaman E-KTP dalam Pilwakot Semarang 2020.

“Jika sampai dengan tanggal 9 Desember 2020 masih ada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP, maka pemilih tersebut akan kehilangan hak pilihnya,” jelas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, Senin (7/12/2020).

Meski begitu, aturan itu dapat dikecualikan jika KPU RI mengeluarkan surat edaran atau payung hukum lainnya.

“KPU dapat memberikan legalitas hukum kepada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP, yang didominasi oleh pemilih pemula. Sehingga nantinya mereka dapat menyalurkan suaranya,” jelas dia.

Untuk itu ia mengimbau pihak-pihak yang terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga :   Covid-19, KPU Jateng Siapkan Bilik Coblosan Khusus

“Kami mendorong pihak terkait untuk dapat memperhatikan hal ini agar supaya masyarakat dapat terjaga,” tandasnya. (*)

Baca juga: 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati