Aceh, Mitrapost.com – Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi mendalami kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri berinisial I (58) kepada anak tirinya yang telah dilakukan selama empat tahun terakhir.
Hal ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada tantenya. Yang kemudian elaporkannya kepada polisi.
“Pelaku kita tangkap 1 September 2020. Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku,” kata Rustam saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, korban dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya itu sejak duduk di bangku tiga sekolah dasar
Baca juga : Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri, Polisi Tangkap Pelaku
Selama bertahun-tahun dicabuli pelaku itu, korban tak berani menceritakan kepada orang lain karena diancam. Bentuk ancaman yang disampaikan pelaku beragam, mulai akan membunuh korban hingga akan menceraikan ibu kandung korban.
Namun, kepada polisi, pelaku membantah keterangan dari korban. Ia mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.
“Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.
“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya. (FT)
Baca juga :
- Satreskrim Polres Ponorogo Dalami Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
- Terhitung dari Januari Hingga Juli 2020, Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Menjadi Kasus Tertinggi
- Ngaku Kesepian, Pengamen di Semarang Cabuli Bocah SD
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Kasus Pencabulan Anak Tiri Terungkap Setelah Korban Mengadu kepada Tantenya.”
Redaksi Mitrapost.com