Pati, Mitrapost.com – Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Telogorejo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Izuddin Arsalan mengatakan pengancam kliennya yang berinisial H terancam pasal berlapis.
Izuddin yang berasal dari Kantor Advokat Mangkunegara Lawfirm mengatakan pelaku terancam dijerat pasal berlapis karena selain melakukan ancaman melalui telpon dan pesan singkat, Whatsapp, pelaku juga mengaku sebagai salah satu jurnalis dan anggota LSM.
“Pelaku akan terjerat pasal 29 juncto 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau denda Rp740 juta,” ungkap Izuddin dalam konferensi pers di Kantor Pasopati, Rabu (9/9/2020).
“Oknum yang mengaku LSM dan jurnalis akan kami cek di Kesbangpol, apabila pelaku tidak tercantum di data Kesbangpol maka akan juga kami juncto kan terhadap pasal 228 KUHP tentang jabatan palsu,” lanjut Izuzudin.
Baca selengkapnya di sini