Mengaku Jurnalis, Pengancam Kades Telogorejo Pati Terancam Kena Pasal Berlapis

Pati, Mitrapost.com Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Telogorejo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Izuddin Arsalan mengatakan pengancam kliennya yang berinisial H terancam pasal berlapis.

Izuddin yang berasal dari Kantor Advokat Mangkunegara Lawfirm mengatakan pelaku terancam dijerat pasal berlapis karena selain melakukan ancaman melalui telpon dan pesan singkat, Whatsapp, pelaku juga mengaku sebagai salah satu jurnalis dan anggota LSM.

“Pelaku akan terjerat pasal 29 juncto 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau denda Rp740 juta,” ungkap Izuddin dalam konferensi pers di Kantor Pasopati, Rabu (9/9/2020).

“Oknum yang mengaku LSM dan jurnalis akan kami cek di Kesbangpol, apabila pelaku tidak tercantum di data Kesbangpol maka akan juga kami juncto kan terhadap pasal 228 KUHP tentang jabatan palsu,” lanjut Izuzudin.

Baca Juga :   Tokoh Lintas Agama di Pati Bakal Gelar Aksi Pernyataan Sikap Penolakan RUU HIP

Baca juga: Kades Tlogorejo Kecamatan Winong Pati Diancam Dibunuh oleh Orang yang Tak Dikenal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati