Pati, Mitrapost.com – Bagi masyarakat Kabupaten Pati yang tidak menggunakan masker akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu. Sedangkan bagi aparatur sipil negara (ASN) akan didenda lebih besar lagi, yakni Rp300 ribu.
“Nanti dibicarakan berkaitan dengan Perbub baru nomor 66 tahun 2020 perubahan Perbub 49 nomor 2020 dan surat edaran jam malam. Yang krusial kan soal denda. Nanti yang tak pakai masker didenda Rp100 ribu bagi orang umum dan Rp300 ribu bagi ASN,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Hadi Santosa saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Tak Gunakan Masker, Pemkab Kudus Mulai Terapkan Sanksi Denda 50 Ribu
Meskipun payung hukum pengenaan denda ini terdapat dalam Perbub nomor 66 tahun 2020, pihaknya belum memiliki Standard Operating Prosedure (SOP).
Rencananya, Selasa (15/9/2020) besok ia akan mengundang beberapa dinas terkait untuk membicarakan SOP ini. Pihaknya diberikan wewenang untuk menjalankan peraturan ini.
Sedangkan hasil denda ini, nantinya akan diserahkan ke kas daerah atau Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Denda kami yang menegakkan, besok pagi akan kita koordinasi untuk menyusun SOP-nya, satu dasarnya sudah ada, nanti siapa-siapa yang akan didenda, termasuk prosedurnya ke kas daerah nanti kita undang untuk penyusunan SOP itu,” lanjut Hadi.
Kebijakan ini perlu dilakukan mengingat, masyarakat Kabupaten Pati masih banyak yang tak menggunakan masker ketika berpergian. Dari bulan Agustus hingga 13 September ada sekitar 650 pelanggar.
“Terakhir hari Minggu kemarin sampai 650 pelanggar. Dari awal Agustus sampai 13 September, ndak ada 2 bulan itu,” tandasnya.
Padahal protokol kesehatan, termasuk memakai masker adalah salah satu cara untuk mencegah penyebaran virus corona. (*)
Baca juga:
- Tips Bersihkan Masker Kain untuk Mencegah Terjangkit Corona
- 5 Inovasi Teknologi yang Bisa Kamu Gunakan Agar Tetap Sehat Selama PSBB
- Setelah Jolong, Wisata di Gunungsari Sedang Siapkan Pembukaan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan