Pati, Mitrapost.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Hadi Santosa mengungkapkan, 50 personel gabungan akan dikerahkan untuk mendisiplinkan warga pada malam ini, Senin (14/9/20).
Personel ini merupakan gabungan dari berbagai instansi, yakni Satpol PP sendiri, Kepolisan Resor (Polres) Pati, TNI dan beberapa perwakilan Forkompimda.
“Mulai malam ini kita akan adakan patroli gabungan bersama TNI, Polri dan OPD terkait. Nanti malam ada 50 personel,” ujar Hadi saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Senin (14/9/2020).
Operasi gabungan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kabupaten Pati nomor 443.1/2136 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pati yang berlaku mulai malam ini.
Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Gubernur Jabar Minta Penerapan Jam Malam di Wilayah Bekasi
Dalam surat edaran itu, warga Kabupaten Pati yang tidak bekerja sebagai tenaga medis, SPBU dan karyawan hotel dilarang keluar rumah atau keluar tempat tinggal dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Karena, surat edaran ini baru berlaku hari ini, operasi gabungan selama dua malam nanti akan difokuskan pada sosialisasi.
“Kita sosialisasikan dulu selama dua hari, sambil menerapkan sanksi yang telah berlaku dulu, sanksi sosial, tapi untuk denda dan jam malam kita sosialisasi,” kata Hadi.
“Karena kalau langsung kita terapkan masyarakat ada yang ndak tahu meskipun peraturan ini sudah tersebar di medsos. Tapi kan ada juga warga kita yang tahu tentang peraturan ini. Jadi nanti malam kita sosialisasi selama 2 hari kedepan mulai jam 19.00 WIB,” tandas Hadi. (*)
Baca juga:
- Dindikbud Kabupaten Pekalongan Tunda KBM Tatap Muka
- Mulai Hari Ini, Warga Pati Tak Boleh Keluar Rumah Mulai Pukul 10 Malam
- Cara Menambah Penghasilan dari Internet Selama di Rumah
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan





