Mulai Hari Ini, Warga Pati Tak Boleh Keluar Rumah Mulai Pukul 10 Malam

Pati, Mitrapost.com – Mulai hari ini, Senin (14/9/2020), jam malam diberlakukan di Kabupaten Pati. Dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB warga tidak diperbolehkan keluar rumah.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 443.1/2136 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pati.

“Pemerintah Kabupaten Pati memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Pati mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB,” tulis Bupati Pati Haryanto dalam surat edaran yang ditandatangani pada Sabtu, (12/9/2020) lalu.

Pemberlakuan jam malam yang belum dibatasi sampai kapan ini membuat warga tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah atau di luar tempat tinggal.

“Selama pemberlakuan jam malam, warga masyarakat yang ada di wilayah Daerah (Pati) dilarang beraktivitas di luar rumah/tempat tinggal,” lanjut Haryanto yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati.

Meskipun warga dilarang beraktivitas di luar rumah, namun Pemkab Pati mengecualikan masyarakat dan pekerja di bidang tertentu. Di antaranya tenaga medis, petugas SPBU, apotek, fasilitas dan perhotelan.

Baca juga : Belum Ada Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Satpol PP: Tidak Ada Dasar Hukum

Selain itu, karyawan yang akan berangkat  atau pulang kerja juga dikeculiakan dengan persyaratan mempuyai surat tugas atau surat keterangan dari tempat kerja.

Aktivitas masyarakat berobat atau memanfaatkan fasilitas kesehatan serta masyarakat yang mempunyai kegiatan mendesak juga dikecualikan.

Dalam surat edaran ini, Pemerintah Desa, kecamatan juga diminta untuk mengaktifkan sistem keamanan keliling dan mengaktifkan posko Jogo Tonggo.

Sementara untuk pengawas peraturan ini dilaksnakan Gugus Tugas Daerah, Gugus Tugas Kecamatan, Gugus Tugas tingkat Desa, Satpol PP, TNI dan Polri.

Hal ini dialami Kasatpol PP Kabupaten Pati, Hadi Santosa, saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Senin (14/9/2020).

“Gugus Tugas Desa, Kecamatan bisa berwenang mengawasi warganya,” kata Hadi.

Surat edaran yang berdasarkan Peraturan Bupati nomor 66 tahun 2020 ini dilatarbelakangi angka pasien positif Covid-19 di Kabupaten Pati belum turun dan terus meninggi. (*)

Baca juga :

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati