Baca juga: Modus Lamaran, Janda Ini Kena Tipu Habis-habisan
Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
“Saya menawarkan untuk menyewa mobil kepada sejumlah orang tersebut. Setelah ada armada lalu saya gadai ke beberapa orang dengan harga berfariasi antara Rp25 juta-Rp30 juta per unit,” ujar Reno, tersangka.
Sementara itu, salah satu korban, Sugiyo (42), warga kecamatan Mandokan, Kabupaten Sragen menceritakan awal mulanya kenal dengan tersangka dari temannya. Lalu, berdalih untuk proyek PLTU, tersangka menyewa mobilnya dengan bayaran tiap bulan.
“Makin lama makin tambah hingga 16 mobil, ada mobil milik tetangga saya hingga adik saya yang disewa,” ucapnya.
Awalnya, pembayaran dari tersangka per bulan lancar, lalu mulai tersendat. Curiga, Sugiyo dan pemilik mobil lain pun menelpon PLTU Batang
“Ternyata tidak ada unit mobil yang dipinjam tersangka, digunakan PLTU. Lalu kami lapor,” katanya.