Ngaku untuk Proyek PLTU, Warga Batang Tipu dan Gelapkan 11 Mobil

Baca juga: Modus Lamaran, Janda Ini Kena Tipu Habis-habisan

Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Saya menawarkan untuk menyewa mobil kepada sejumlah orang tersebut. Setelah ada armada lalu saya gadai ke beberapa orang dengan harga berfariasi antara Rp25 juta-Rp30 juta per unit,” ujar Reno, tersangka.

Sementara itu, salah satu korban, Sugiyo (42), warga kecamatan Mandokan, Kabupaten Sragen menceritakan awal mulanya kenal dengan tersangka dari temannya. Lalu, berdalih untuk proyek PLTU, tersangka menyewa mobilnya dengan bayaran tiap bulan.

“Makin lama makin tambah hingga 16 mobil, ada mobil milik tetangga saya hingga adik saya yang disewa,” ucapnya.

Baca Juga :   Tahanan Doni Salmanan Dititipkan di Rutan Bandung

Awalnya, pembayaran dari tersangka per bulan lancar, lalu mulai tersendat. Curiga, Sugiyo dan pemilik mobil lain pun menelpon PLTU Batang

“Ternyata tidak ada unit mobil yang dipinjam tersangka, digunakan PLTU. Lalu kami lapor,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati