Mitrapost.com – Aturan IMEI akhirnya siap suntik mati ponsel BM mulai 15 September kemarin. Ketahui tanda-tanda untuk mengetahui ponsel kalian illegal alias black market (BM).
Tanda-tanda yang terlihat jelas bahwa perangkat kalian termasuk barang ilegal antara lain tidak bisa menerima sinyal dari operator seluler, meskipun perangkat tersebut sudah disematkan SIM card di dalamnya.
Baca juga: 5 Inovasi Teknologi yang Bisa Kamu Gunakan Agar Tetap Sehat Selama PSBB
Jika kalian hendak membeli handphone, komputer genggam, atau tablet, lebih baik mengecek terlebih dulu apakah perangkat dapat menerima sinyal operator seluler atau tidak.
Selain itu, kamu bisa mengecek nomor IMEI perangkat yang tertera di kemasan penjualan untuk memastikan perangkat tersebut resmi. Cara cek IMEI ini, kalian bisa mengunjungi di situs imei.kemenperin.go.id.
Baca juga: UMKM GoJek Bisa Daftar Mandiri Melalui GoBiz
Aturan IMEI menargetkan nomor IMEI ilegal yang terdapat di perangkat telekomunikasi jenis Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Terhitung sejak Selasa, (15/9/2020) hingga seterusnya ponsel ilegal ini tidak bisa mendapatkan sinyal. Sementara itu, perangkat yang sudah aktif digunakan, seperti sudah menggunakan SIM card lokal, maka itu lolos dari jeratan aturan IMEI.
Baca juga: 5 Aplikasi Online untuk Belajar dari Rumah Selama Pandemi
Diberitakan sebelumnya, aturan IMEI yang sudah berjalan 18 April lalu, masih belum efektif memberantas peredaran ponsel BM karena sistem untuk blokir IMEI perangkat ilegal tersebut belum optimal.
Kebijakan tersebut akhirnya resmi berlaku per 15 September 2020, di mana pemerintah sudah melakukan sosialisasi selama enam bulan sejak 18 Oktober 2019.
Baca juga:
- TikTok Gagal Jatuh ke Tangan Microsoft
- Nikmati Tayangan Tanpa Batas Vidio di IndiHome
- Apple Rilis Aturan Apps Store Baru, Berpeluang untuk Cloud Gaming
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur: Atik Zuliati
Redaksi Mitrapost.com