Baca juga: Endro Yakin Wisata Alam di Pati Bisa Dilirik Wisatawan Internasional
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Disporapar Kabupaten Pati, Joko Prasetyo, mengungkapkan untuk memperoleh SK Desa Wisata, desa tersebut harus memenuhi 24 kriteria yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah.
“Terkait SK desa wisata, kebanyakan orang mengatakan desa wisata kalau ada wisatanya ditetapkan desa wisata. Padahal ada standarnya setidaknya ada 24 instrumen yang tertuang dalam Perda Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Joko.
Maka dari itu, Joko mendorong agar Desa Gunungsari untuk memenuhi kriteria ini, agar bantuan yang bernilai dari Rp100 juta hingga miliaran rupiah ini dapat disalurkan. Serta agar status desa wisata dapat membuat Desa Gunungsari menjadi desa yang maju.
Kabupaten Pati sendiri, kata Joko, baru Desa Tunggalsari yang memperoleh SK sebagai desa wisata. “Desa Tunggalsari yang baru dapat SK, yang lainnya belum. Ini ada 2 yang sedang dinilai, yakni Bageng dan Jrahi,” lanjut Joko. (*)