Jakarta, Mitrapost.com – Sejumlah pihak khawatir pelaksanaan Pilkada bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Namun Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tetap sesuai jadwal, pada 9 Desember 2020.
Hal tersebut demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih
“Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir,” kata Fadjroel, Senin (21/92020).
Untuk mengjindari klaster baru pilkasa, Jokowi telah telah meminta Pilkada dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas.
Ia menegaskan Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan, kata dia, juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada,” kata Fadjroel.
Baca juga: Bapaslon Kepala Daerah Pilkada 2020 Harus Terbebas dari Covid-19
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.
Beberapa waktu belakangan, desakan untuk menunda Pilkada 2020 semakin santer. Usulan ini muncul dari Perludem hingga Komnas HAM.
Hal ini terkait dengan banyaknya kasus Covid-19 yang muncul akibat aktivitas Pilkada. Bahkan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belakangan diketahui ikut terpapar Covid-19. (fp)
Baca juga:
- Berkas Bapaslon Pilkada, KPU Wanti-Wanti Soal Kampanye
- Kemenkes Tegaskan Larangan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020
- Bukan Pertama Kalinya, Dentuman Misterius Kembali Terjadi di Jakarta