Jakarta, Mitrapost.com – Jelang kampanye Pilkada 2020, Kementrian Kesehatan menegaskan larangan konser musik saat kampanye.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menegaskan, sebaiknya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 tidak dilakukan.
“Tidak ada toleransi, yang pasti tidak boleh. Betul demikian (Satgas Covid-19 daerah ikut menegaskan larangan),” ujarnya pada Kamis (17/9/2020).
Dalam menekan hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah penyelenggara Pilkada harus ikut ambil bagian dalam melarang konser musik tersebut.
Sementara melihat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang membolehkan konser musik saat Pilkada, Yuri menyebut dia sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Bahkan, dia menyebut telah menyampaikan protes kepada Kemendagri atas adanya aturan itu.
“Sudah saya koordinasikan dengan Kemendagri. Saya protes ke Kemendagri tentang hal itu,” katanya.