Semarang, Mitrapost.com – Kasus dugaan korupsi di lingkungan PDAM Kabupaten Kudus memasuki babak baru.
Kasus itu mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/9/2020) dengan menghadirkan 3 tersangka baik secara langsung ataupun virtual meskipun berkas perkaranya terpisah.
Ketiga terdakwa yang dihadirkan, ialah Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini, Kepala Pelaksana Kepegawaian PDAM Kudus Toni Yulantoro, dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Iswardani.
Khusus untuk terdakwa Toni, ia dihadirkan langsung dalam persidangan. Sementara dua terdakwa lain mengikuti sidang secara online dari tahanan.
Jaksa penuntut umum gabungan Kejati Jateng dan Kejari Kudus menyatakan bahwa ketiga terdakwa, telah bekerja sama melakukan korupsi dalam kurun waktu Juni 2019 sampai Juli 2020.
“Terdakwa Ayatullah bersama Toni dan Sukma telah melakukan sesuatu untuk menguntungkan diri sendiri. Yakni menerima uang dengan total Rp720 juta,” ujar jaksa Sri Haryono.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Semarang Terima Berkas Tiga Tersangka Kasus Suap Kepegawaian PDAM Kudus
Jaksa Sri menjelaskan, uang tersebut merupakan hasil pungutan dari para pekerja kontrak PDAM Kudus. Mereka dipaksa menyetorkan uang Rp75 juta per orang jika mau diangkat menjadi pegawai tetap/penuh.
“Pembayarannya boleh bertahap, pertama membayar uang muka Rp10 juta. Sisanya, Rp65 juta diserahkan setelah diangkat pegawai tetap. Proses tersebut dikoordinir terdakwa Sukma,” jelasnya.
“Kalau tidak menyerahkan uang nanti status kepegawaiannya di PDAM Kudus akan tidak pasti,” jelas jaksa.
Menurut jaksa adanya pengutan ini menyebabkan alur pengangkatan pegawai tidak melalui prosedur atau bertentangan dengan aturan yang ada.
Atas kejahatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Baca juga:
- Kasus PDAM Kudus, Kejati Panggil 20 Pegawai PDAM
- Muncul Stigma Negatif Akibat Covid-19, Dewan: Wabah Ini Bukanlah Aib
- Dalam Rangka HUT Lantas, Polres Jepara Luncurkan KBM Tim Tindak Covid-19
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS