Denda Bagi Warga Tak Bermasker, Dewan Pati : Tidak Masalah Sepanjang Ada Payung Hukumnya

Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai pemberlakuan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Menurutnya tidak ada masalah selama ada payung hukum yang melandasinya.

Terkait dengan adanya sanksi denda tersebut, pihaknya sangat setuju dan memang hal ini perlu dilakukan di Kabupaten Pati guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Sepanjang itu ada payung hukumnya, kami menilai itu tidak masalah,” terang Bambang Susilo Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati kepada Mitrapost.com pada Sabtu (26/9/2020).

Baca juga : Fraksi NKRI DPRD Tekankan 3 Lembaga BUMD di Pati untuk Diperbarui dan Lebih Transparan

Disamping itu, pihaknya  berharap dengan diberlakukanya sanksi denda ini warga Pati bisa menjadi jera dan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Sekaligus sebagai efek jera untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, ini pun demi kepentingan masyarakat banyak,” pungkasnya.

Peraturan ini adalah revisi dari Perbup 49 menjadi Perbup 66 yang semula hanya sanksi sosial menjadi sanksi administrasi. Untuk masyarakat yang melanggar dikenai denda 100 ribu, PNS dendanya 300 ribu , kemudian bagi pelaku penyelenggara dendanya 1 juta rupiah. (Adv/AR/DF/SHT)

Baca juga : 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati