Video : KPU Larang Pelaksanaan Kampanye Terbuka, Bawaslu Siap Beri Sanksi

 

Semarang, Mitrapost.com – Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat menegaskan pelarangan pelaksanaan kampanye terbuka di Pilkada Serentak agar pelaksanaan Pilkada Desember 2020 aman dari Covid-19.

Hal ini sejalan dengan PKPU nomor 13 tahun 2020 yang menyebutkan kampanye dalam bentuk olahraga, event kebudayaan, ulang tahun partai politik yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar itu sudah dilarang.

“Termasuk debat pasangan calon, untuk debat pun juga dilakukan secara daring yang disiarkan secara langsung melalui akun media sosial KPU Jateng. Tapi para calon tetap melakukan pertemuan tatap muka saat debat berlangsung,” ujarnya Senin, (28/9/2020).

Tidak hanya itu, para calon tetap harus melaporkan aktivitas kampanyenya kendati dilakukan secara blusukan. Baik melaporkan kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI dan terkait lainya.

Baca Juga :   Jelang Pilkada Serentak, Ketua KPU Dinyatakan Positif Covid-19

Baca selengkapnya di sini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati