Pelaku Vandalisme di Musala Dijerat Pasal 156 KUHP

Tangerang, Mitrapost.com Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam menetapkan Satrio Katon Nugroho sebagai tersangka vandalisme di Musala Darussalam, Rabu (30/9/2020).

Ade mengatakan vandalisme yang dilakukan tersangka bisa menimbulkan penistaan agama bahkan permusuhan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP.

“Terhadap tersangka kita terapkan Pasal 156 KUHP. Karena dia diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan, kebencian atapun penghinaan terhadap golongan atau beberapa golongan,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Vandalisme ‘Saya Kafir’ Ditemukan di Musala, Polisi Selidiki Pelaku

Ade berpesan kepada masyarakat Tangerang dan khususnya yang sudah menerima video aksi vandalisme yang ditampilkan di media sosial untuk tidak melakukan interpretasi secara sendiri dengan kalimat-kalimat pribadi. Ia berharap warga melakukan konfirmasi kepada berwenang.