Operasi Bea Cukai, Satpol PP Rembang Dapati 8 Bungkus Rokok Ilegal

Rembang, Mitrapost.com – Berlangsungnya operasi cukai atau rokok ilegal yang dilakukan oleh Satpol PP Rembang hari ini, Selasa (6/10/2020) menuai hasil. Satpol PP menemukan 8 bungkus rokok ilegal dalam operasi yang dilakukan di daerah Sluke.

“Setelah kita adakan patroli bersama pasukan pagi hari ini kita temukan rokok ilegal. Jadi tidak tercantum alamatnya,” jelas Wajito selaku Kasi Penegakkan Perda Satpol PP, Senin (6/10/2020).

Baca juga: Satpol PP Rembang Gelar Operasi Bea Cukai

Ia juga menjelaskan penemuan tersebut terjadi setelah tim melakukan penyisiran dengan waktu yang cukup lama. Yakni pada salah satu desa di Sluke, Tepatnya di daerah Desa Labuhan Kidol.

“Terus tadi kita temukan setelah menyisir Desa Labuhan Kidol RT 4 RW 4. Hasilnya slop isi 10 bungkus. Dan ini sudah laku 2 bungkus, hingga tinggal 8 bungkus.”

Baca Juga :   Barisan Kyai Santri Rembang Doakan Harno-Bayu Sukses di Pilkada

Baca juga: Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di Rembang Bakal Berlangsung 2 Bulan

Rokok ilegal tersebut ditemukan di salah satu toko kelontong. Wajito menjelaskan bahwa rokok yang bermerk Beruang didapat pemilik warung dari daerah Pandangan. Rokok tersebut diperoleh dengan harga beli Rp 4 ribu per bungkus dan dijual dengan banderol harga Rp5 ribu tiap bungkus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati