Pati, Mitrapost.com – Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan tak mewajibkan gubernur memberlakukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dalam undang-undang yang menuai pro dan kontra ini hanya mewajibkan kepada gubernur untuk menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP).
Pasal 88 B tertulis upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Dan di Pasal 88 C tertulis gubernur wajib menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP).
Sementara untuk UMK gubernur hanya diberi kewenangan menetapkan dengan syarat tertentu, dan bukan kewajiban.
Baca juga : Ketok Palu UU Cipta Kerja, Berikut ini Pasal-pasal Kontroversial Perkara Ketenagakerjaan
Hal ini disayangkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso. Ia menilai ketentuan ini merugikan buruh di daerah yang memiliki UMK lebih besar dari pada UMP, termasuk Kabupaten Pati.
“Ini merugikan daerah-daerah yang UMK-nya sudah di atas UMP, mas. Pati harus sesuai dengan Jawa Tengah,” ujar Narso kepada Mitrapost.com, kemarin.