Ketok Palu UU Cipta Kerja, Berikut ini Pasal-pasal Kontroversial Perkara Ketenagakerjaan

Mitrapost.com – RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020). UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal ini menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Konstitusi ini mengatur perihal ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja. Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Diresmikan 8 Oktober, Waka DPR RI Sudah Akomodasi Masukan Buruh

“Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Airlangga.

Baca Juga :   Rencana Didistribusi Tahun 2021, Data Penerima Vaksin Covid-19 Masih Disiapkan

“UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,” lanjut dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati