Langkah yang diambil oleh PD Muhammadiya Pati adalah mendukung dan mengikuti pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstutusional dengan mengajukan Uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Jika UU Ciptaker ini tidak bisa memunculkan solusi untuk kesejahteraan rakyat lebih baik tidak usah dipaksakan,” tandas Asnawi. (*)
Baca juga:
- Tapak Suci Putera Muhammadiyah Jepara Kembali Ikuti Festival Bela Diri
- Gelar Musycab, Andika Fajri Ditunjuk Sebagai Ketua PCPM Kalinyamatan
- Perantau Asal Lampung Gaungkan Pencak Silat Tapak Suci di Tanah Karimunjawa
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati