Dewan Pati Minta Penyederhanaan Regulasi Kepengurusan BPJS PBI

Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sederhanakan regulasi kepengurusan BPJS (Penerima Bantuan Iuran) PBI APBD.

Hal ini merespons fenomena non-aktifnya kartu BPJS Kesehatan gratis beberapa waktu yang lalu.  Non-aktifnya kartu tersebut diketahui karena tidak adanya pemantauan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bukan lantaran penerima bantuan iuran tidak menggunakannya selama 6 bulan.

Baca juga: Pandangan Dewan Terkait Wacana UMKM Terhubung Perbankan, Perpajakan, dan BPJS

Muntamah menilai, Regulasi tersebut menyulitkan masyarakat.

“Saat ini banyak BPJS PBI yang untuk keluarga benar-benar tidak mampu tiba-tiba non-aktif,” kata Muntamah mewakili fraksi PKB dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :   Pemdes Leluasa Gunakan DD untuk Penanganan Covid-19, Minimal 8 Persen

Muntamah berharap prosedur yang rumit disederhanakan agar kartu BPJS PBI bisa aktif kembali.

Baca juga: Kasus Bunuh Diri Siswi SMA, Dewan Pati Imbau Guru Utamakan Pendampingan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati