Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Narso menilai semestinya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati dapat menindak para pelaku pelanggar protokol kesehatan.
Tak terkecuali di tempat hiburan malam dan karyawannya atau pemandu karaoke (PK) yang tidak taat dengan protokol kesehatan atau peraturan yang ada.
Menurut Narso Satpol PP bisa memberikan denda atau menggelandang mereka ke kantor Satpol PP untuk ditindak lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Hadi Santosa mengungkapkan pihaknya setiap pekan mengelar razia di tempat hiburan malam dan menutup tempat hiburan malam tersebut.
Baca juga: Tiap Pekan Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Pati Belum Beri Sanksi Denda
Namun, pihaknya belum memberikan denda dan memilih jalur persuasif agar para pemilik tempat hiburan malam mau menutup usahanya. Selain itu, pihaknya tidak berani menggelandang para PK karena khawatir di antara mereka ada yang positif Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG).
“Tidak ada yang digelandang ke kantor. Kita harus hati-hati mas karena masa-masa saat ini riskan membawa mereka, siapa tahu dia OTG,” ujar Hadi kepada Mitrapost.com, Selasa (27/10/2020) lalu.
Menangapi hal ini, Narso menilai alasan ini mengada-ada. Ia mempertanyakan apakah di masa pandemi Covid-19 ini tidakkan melanggar hukum tidak bisa ditindak.
“Jadi kalau alasannya ndak bisa menggelandang mereka yang tetap buka dengan alasan corona itu mengada-ada. Mestinya masih bisa,” kata Narso kepada Mitrapost.com, Sabtu (31/10/2020).
“Apakah semua pelanggar hukum tidak bisa ditindak selama corona ini? Pastinya tetap bisa. Tinggal mau atau tidak,” tandasnya. (Adv/UH/UP/SHT)
Baca juga:
- Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta, Mulai Pernikahan Hingga Hiburan Malam
- Libur Panjang, Polres Pati Padukan Operasi Zebra dan Operasi Yustisi
- 1,5 Bulan, Satpol PP Pati Jaring 1.500 Pelanggar Protokol Kesehatan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan