Semarang, Mitrapost.com – Plt Bupati Kudus Hartopo dan Sekretaris Daerah setempat Sam’ani Intakoris kembali mangkir dalam sidang dugaan kasus korupsi di PDAM Kudus dengan agenda pemeriksaan saksi.
Keduanya hanya memberikan surat keterangan yang berisi penyebab mereka tidak bisa datang ke sidang tersebut.
Jaksa penuntut umum Sri Heryono mengaku, telah memanggil ulang Hartopo dan Sam’ani agar menghadiri sidang. Namun, keduanya hanya membalas dengan memberikan surat resminya.
Hakim Ketua Arkanu mengatakan, dalam surat keterangan dari Hartopo, yang bersangkutan mengaku tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi karena harus menjalani pendidikan di Lemhanas mulai 28 September hingga 9 Desember 2020.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Suap PDAM, Plt Bupati dan Sekda Kudus Mangkir
Sementara Sekda Kududs, Sam’ani mengaku masih mengikuti uji kompetensi jabatan sehingga tidak dapat menjadi saksi.
“Intinya kedua saksi tidak bisa hadir dengan alasan sebagaimana disampaikan secara tertulis,” ujarnya dalam sidang terdakwa Sukma Oni Iswardani.
Karena jaksa sudah menganggap cukup, keterangan Hartopo dan Sam’ani dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dianggap dibacakan dalam sidang itu. (*)
Baca juga:
- Hartopo Dicecar Pertanyaan Terkait Pengangkatan Direktur PDAM Kudus
- Sidang Korupsi PDAM Kudus, Tiga Tersangka Dihadirkan
- Kejari Kudus Amankan Rp 65 Juta dalam OTT Jual Beli Jabatan di PDAM
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Redaksi Mitrapost.com