Semarang, Mitrapost.com – Kasus dugaan korupsi di lingkungan PDAM Kabupaten Kudus memasuki babak baru.
Kasus itu mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/9/2020) dengan menghadirkan 3 tersangka baik secara langsung ataupun virtual meskipun berkas perkaranya terpisah.
Ketiga terdakwa yang dihadirkan, ialah Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini, Kepala Pelaksana Kepegawaian PDAM Kudus Toni Yulantoro, dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Iswardani.
Khusus untuk terdakwa Toni, ia dihadirkan langsung dalam persidangan. Sementara dua terdakwa lain mengikuti sidang secara online dari tahanan.
Jaksa penuntut umum gabungan Kejati Jateng dan Kejari Kudus menyatakan bahwa ketiga terdakwa, telah bekerja sama melakukan korupsi dalam kurun waktu Juni 2019 sampai Juli 2020.
“Terdakwa Ayatullah bersama Toni dan Sukma telah melakukan sesuatu untuk menguntungkan diri sendiri. Yakni menerima uang dengan total Rp720 juta,” ujar jaksa Sri Haryono.