Jadi Saksi Kasus Suap PDAM, Plt Bupati dan Sekda Kudus Mangkir Lagi

Semarang, Mitrapost.com Plt Bupati Kudus Hartopo dan Sekretaris Daerah setempat Sam’ani Intakoris kembali mangkir dalam sidang dugaan kasus korupsi di PDAM Kudus dengan agenda pemeriksaan saksi.

Keduanya hanya memberikan surat keterangan yang berisi penyebab mereka tidak bisa datang ke sidang tersebut.

Jaksa penuntut umum Sri Heryono mengaku, telah memanggil ulang Hartopo dan Sam’ani agar menghadiri sidang. Namun, keduanya hanya membalas dengan memberikan surat resminya.

Hakim Ketua Arkanu mengatakan, dalam surat keterangan dari Hartopo, yang bersangkutan mengaku tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi karena harus menjalani pendidikan di Lemhanas mulai 28 September hingga 9 Desember 2020.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Suap PDAM, Plt Bupati dan Sekda Kudus Mangkir

Baca Juga :   Jadi Saksi Kasus Suap PDAM, Plt Bupati dan Sekda Kudus Mangkir

Sementara Sekda Kududs, Sam’ani mengaku masih mengikuti uji kompetensi jabatan sehingga tidak dapat menjadi saksi.

“Intinya kedua saksi tidak bisa hadir dengan alasan sebagaimana disampaikan secara tertulis,” ujarnya dalam sidang terdakwa Sukma Oni Iswardani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati