Rembang, Mitrapost.com – Mewabahnya pandemi covid-19 pada April lalu, membuat beberapa kebijakan di segala sektor terus disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Salah satu sektor yang memiliki perubahan kebijakan yakni dari BPJS Kesehatan.
Dalam acara “Media Gathering” di Hotel Pollos Rembang, ketua BPJS Kesehatan Cabang Pati, Helti Endrasari pada Jumat (20/11/2020) mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan kebijakan berupa keringanan pembayaran iuran tunggakan atau relaksasi untuk peserta JKN-KIS.
Helti menambahkan, aturan ini berlandaskan pada Peraturan Presiden (Pepres) nomer 64 tahun 2020, tentang Jaminan Kesehatan. Di mana salah satu aturan tersebut membahas terkait relaksasi iuran yang harus dibayarkan.
Baca juga: Pjs Bupati Rembang Berharap Perawat Jenazah Bisa Mendapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
“Program keringanan tunggakan iuran yang diatur Perpres 64 tahun 2020 ini, diberikan kepada peserta pekerja penerima upah dan bukan pekerja, serta badan usaha yang memiliki tunggakan di atas 6 bulan. Mereka cukup membayar 6 bulan plus satu bulan berjalan supaya kepesertaanya kembali aktif,” ujarnya.
Namun, Helti menegaskan untuk relaksasi pembayaran iuran tunggakan ini berlaku jika pihak yang disebutkan sebelumnya mendaftarkan diri ke BPJS. Helti menyebutkan untuk pendaftaran dapat dilakukan paling lambat hingga 31 Desember tahun ini.
Baca juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Guru Agama Hanya Rp 9.400
“Namun sisa tunggakkan harus tetap dibayar paling lambat hingga 31 Desember 2021. Nah kalau memang bisa mencicil sisa tunggakannya, dimungkinkan membayar sesuai kemampuannya, asal dia sudah membayar relaksasi yang 6 bulan plus satu bulan berjalan itu.”
Helti menambahkan bahwa relaksasi ini merupakan upaya pemerintah membantu dalam meringankan dalam kesehatan warganya. Terutama dalam akses kesehatan melalui progam BPJS Kesehatan. (*)
Baca juga:
- Pandangan Dewan Terkait Wacana UMKM Terhubung Perbankan, Perpajakan, dan BPJS
- Video : BPJS Rembang Tindaklanjuti Program Subsidi Gaji
- Lomba Knows and Win Ramaikan HUT BPJS Kesehatan ke 52
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati