Jika memang tidak dilengkapi, tambah Totok, Bawaslu Rembang akan melakuan proses penyuratan kepada pihak pelapor untuk kembali melengkapi syarat yang diperlukan.
“Namun jika tidak melengkapi kemungkinan dua. Jika tidak memenuhi syarat formil-material kasus itu harus di hentikan. Namun kalau syarat formilnya tidak memenuhi tapi syarat materialnya memenuhi maka ini akan menjadi informasi awal. Dan kami harus pleno untuk menetapkan penelusuran,” pungkasnya.(*)
Baca juga:
- Video : HUT Korpri ke-49, Jateng Bangunkan 237 Rumah Layak Untuk ASN
- Video : Jelang Pilkada Rembang 2020, Masyarakat Minta Netralitas Bawaslu dan ASN
- Hadapi Kontestasi Pilkada, Warga Tagih Netralitas Bawaslu dan ASN
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati