Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jawa Tengah Nawal Nur Arafah mengatakan, pihaknya terus mendukung upaya pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan.
“Pemprov, BKOW, menyusun strategi pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan. Sehingga upaya penurunan perkawinan anak bisa terjadi,” katanya.
Mengingat perkawinan anak berkontribusi terhadap kekerasan perempuan. Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili perkara dispensasi kawin, adalah salah satu langkah progresif untuk menekan terjadinya perkawinan anak. Tetapi perlu ada sinergi untuk memperkuat implementasinya.
Baca juga: 23 Kekerasan Terhadap Anak di Pati Tahun Ini, dari Bullying hingga Kekerasan Seksual
Sementara itu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Semarang Domiri dalam kegiatan tersebut menyampaikan, latar belakang lahirnya Perma Nomor 5 Tahun 2019 yakni semua tindakan mengenai anak yang dilakukan pengadilan, bertujuan demi kepentingan terbaik bagi anak.
Selain itu, pengadilan dalam keadaan tertentu dapat memberikan dispensasi kawin. Serta, belum ada aturan yang tegas dan terinci dalam progres mengadili permohonan dispensasi nikah anak.
Nur Laila Hafidhoh dari LRC KJHAM mencatat, banyak kasus kekerasan perempuan terjadi pada mereka yang memiliki latar belakang melakukan perkawinan usia anak.
Laila mencontohkan, M warga Semarang melakukan pernikahan anak dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ada juga, IS dari Kendal melakukan perkawinan anak dan mengalami KDRT hingga trafficking. (*)
Baca juga:
- Perceraian di Kota Semarang Capai 533 Kasus Selama Pandemi, 459 Diajukan Istri
- Cegah Perceraian, Kemenag Pati Gelar Bimbingan Perkawinan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Redaksi Mitrapost.com