Semarang, Mitrapost.com – Kasus perceraian di Kota Semarang selama pandemi Covid-19 menunjukkan angka 533 kasus. Sebanyak 459 di antaranya diajukan oleh pihak istri.
Angka tersebut dihitung berdasarkan kasus yang didaftarkan periode bulan Maret sampai bulan Mei di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kota Semarang.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Semarang, Saefudin mengatakan angka tersebut dihitung berdasarkan kasus yang didaftarkan. Sehingga, dari jumlah itu, ada kasus yang belum diputus pengadilan.
Saefudin membeberkan data perceraian pada bulan Maret terdapat 175 perkara gugatan cerai dan 34 perkara permohonan cerai talak. Untuk bulan April terdapat 199 perkara gugatan cerai dan 27 perkara permohonan cerai talak.
Baca juga :Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Pemkot Bersama Dinkes Lakukan Swab Test di Pasar Mijen Semarang
Kemudian, di bulan Mei terhitung ada 85 perkara gugatan cerai serta 13 perkara permohonan cerai talak.
“Jadi, jumlahnya ada 459 perkara gugatan cerai dan 74 perkara permohonan cerai talak. Jika ditotal secara keseluruhan mencapai 533 perkara,” ungkap Saefudin saat ditemui di kantornya, Selasa (9/6/2020).