Minimalisasi KDRT, Ganjar: Perlu Edukasi Ramah Perempuan bagi Laki-laki

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jateng Retno Sudewi mengatakan,  untuk memangkas kekerasan terhadap ibu, pihaknya telah membuat tim hingga pelosok desa.

“Dulu tidak berani lapor, tapi sekarang, di tingkat desa itu sudah ada tempat perlindungan perempuan. Bisa melapor ke sana, nanti jika tidak bisa akan dirujuk ke tingkat kecamatan dan kabupaten,” ucapnya.

Selain kekerasan terhadap perempuan, pihaknya juga menggencarkan kampanye anti nikah dini melalui program ‘Jo Kawin Bocah’. Pihaknya mencatat ada 10 ribu kasus pernikahan dini di Jateng hingga Oktober 2020.

Menurutnya banyak pernikahan dini terjadi di Jateng karena masyarakat tidak tahu peraturan baru UU 16/2019 tentang perkawinan. Di sana diatur, usia minimal bagi perempuan menikah berganti jadi 19 tahun, dari sebelumnya 16 tahun.

Baca Juga :   Masuk Level 3, Pemkot Pekalongan Tetap Batasi Mobilitas Warga

Selain itu sosialisasi juga belum merata, serta pengaruh ekonomi dan pergaulan juga menjadi sebab.

“Ekonomi budaya adapula hamil duluan itu beberapa penyebab. Budaya juga sangat memengaruhi. Jadi penting dilakukan sosialisasi masif, kami melakukannya dengan program Jo Kawin Bocah. Yang kami lakukan secara pentahelix, termasuk di media,” pungkas Dewi.

Baca juga: Cegah Pernikahan Dini, Pemprov Jateng Galakkan Program ‘Jo Kawin Bocah’

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS