Semarang, Mitrapost.com – Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan PDAM Kabupaten Kudus dengan agenda sidang tuntutan ditunda.
Jaksa penuntut umum Kejati Jateng dan Kejari Kudus mengaku belum mempersiapkan tuntutannya dalam Sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Mohon maaf, tuntutan belum siap. Kami meminta perpanjangan waktu lagi,” ujar jaksa Sri Heryono, Senin (21/12/2020).
Mendengar ucapan Jaksa Sri, Ketua Majelis Hakim Arkanu memutuskan untuk menunda sidang.
“Karena jaksa belum siap, sidang kita gelar lagi pada 5 Januari 2021 mendatang,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Kasus Suap PDAM Kudus, Ayatullah Bantah Keterlibatan
Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga menegaskan bakal segera mengeluarkan surat penahanan terhadap salah satu terdakwa yang belum ditahan yakni Toni Yulantoro.
Selain Toni pegawai PDAM Kudus yang menjadi perantara suap, ada dua terdakwa lain yang juga batal mendengar pembacaan amar tuntutan.
Mereka ialah terdakwa Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan terdakwa Sukma Oni Iswardani, rekanan PDAM.
Untuk diketahui dalam kasus ini Ayatullah menarik pungutan kepada calon pegawai yang akan diangkat sebagai pegawai tetap hingga jumlahnya mencapai Rp720 juta.
Uang ini digunakan Ayatullah untuk melunasi hutangnya sebesar Rp600 juta kepada terdakwa Oni. Sementara sisanya, Rp120 juta digunakan untuk keperluan pribadi Ayatullah. (*)
Baca juga: Ayatullah Sebut Tak Terlibat Korupsi PDAM, Oni Beri Bantahan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS

 
																						







