Video : Penyintas Covid-19 Tak Bisa Sembarang Donorkan Plasma, Ini Ketentuannya

Pati, Mitrapost.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati, Edi Siswanto mengatakan, di Pati belum banyak pasien sembuh Covid-19 yang mendonorkan plasma darahnya karena persyaratannya yang ketat.

Plasma darah yang diambil dari pasien Covid-19  yang telah sembuh, kemudian diproses untuk ditransfusikan kepada pasien Covid-19.

“Dengan mentranfusikan plasma dari mantan penderita kepada yang sakit, itu akan mempercepat antibodi pasien melawan penyakit. Itu memang terapi yang sekarang terus kita dorong. Terus terang syaratnya ketat tidak semua orang bisa menjadi donor,” kata Edi kelada Mitrapost.com, Rabu (23/12/2020).

Syarat pertama kata Edi, transfusi darah harus dilakukan dengan golongan darah yang sejenis.

“Karena virus ini tidak ada obatnya, tapi bisa diursir dengan antibodi atau penambahan antibodi dari golongan darah sejenis. Kalau yang sakit B yang ditranfusi golongan darah nya harus sama,” imbuhnya.

Baca Juga :   Dinkes Jepara Sebut Nakes Penyintas Covid-19 Tetap Divaksin

Pendonor juga wajib mendonorkan darahnya maksimal satu bulan setelah kesembuhan. Lebih dari waktu yang ditentukan, kandungan antibodi pasien kadarnya berkurang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati