“Jumlah uang palsu ini ada 125 lembar pecahan Rp50 ribu. Selain itu juga kami amankan untuk barang bukti uang 145 ribu. Uang ini merupakan hasil kembalian setelah membelanjakan uang palsu itu,” terangnya.
Ia menyebut, tersangka A merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya ia sempat ditahan di Tangerang. Kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 37, 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Ancaman hukumannya paling lama seumur hidup dan pidana denda Rp 100 miliar,” imbuhnya
Baca juga: Produksi Uang Palsu, Polrestabes Bandung Amankan Empat Pelaku
Sementara tersangka A mengatakan ia sengaja berlibur ke Dieng pada libur akhir tahun atau Nataru ini. Ia pergi bersama istri dan dua anaknya.
“Memang sengaja ke Dieng kemudian ke Yogyakarta kemudian kembali lagi ke Jakarta. Sekarang dua anak saya sudah sama saudara,” ujar A saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Ia mengaku mendapat uang palsu tersebut dari temannya di Banten. Untuk satu paket uang palsu setengah jadi dibeli seharga Rp 3 juta.