Liburan ke Dieng, Pasutri Diringkus Polisi Gegara Edarkan Uang Palsu

“Jumlah uang palsu ini ada 125 lembar pecahan Rp50 ribu. Selain itu juga kami amankan untuk barang bukti uang 145 ribu. Uang ini merupakan hasil kembalian setelah membelanjakan uang palsu itu,” terangnya.

Ia menyebut, tersangka A merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya ia sempat ditahan di Tangerang. Kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 37, 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Ancaman hukumannya paling lama seumur hidup dan pidana denda Rp 100 miliar,” imbuhnya

Baca juga: Produksi Uang Palsu, Polrestabes Bandung Amankan Empat Pelaku

Sementara tersangka A mengatakan ia sengaja berlibur ke Dieng pada libur akhir tahun atau Nataru ini. Ia pergi bersama istri dan dua anaknya.

Baca Juga :   Ganjar Targetkan Vaksinasi Nakes di Jateng Selesai Pertengahan Februari

“Memang sengaja ke Dieng kemudian ke Yogyakarta kemudian kembali lagi ke Jakarta. Sekarang dua anak saya sudah sama saudara,” ujar A saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Ia mengaku mendapat uang palsu tersebut dari temannya di Banten. Untuk satu paket uang palsu setengah jadi dibeli seharga Rp 3 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati