Kudus, Mitrapost.com – Pelancong yang berkunjung ke sejumlah objek wisata di Kudus wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid swab antigen.
Peraturan tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Kudus, Hartopo, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona selama libur Natal dan tahun baru 2021.
“Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak libur Natal dan Tahun Baru 2021. Kami juga sudah menandatangani Surat Edaran Nomor 800/4575/39.00/2020 tentang Pelaksanaan Prokes Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Serta Kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Natal dan Menyambut Tahun Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19,” ujar Hartopo pada Rabu (23/12/2020) kemarin.
Pihaknya mengimbau agar pelaku perjalanan disiplin mematuhi protokol tersebut baik yang menggunakan kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum.
Baca juga: Tak Pakai Masker Saat Lewat Tol Brebes-Semarang, Siap-siap Diswab Antigen
Lebih lanjut, Hartopo menjelaskan, untuk perjalanan liburan dari dan ke Kabupaten Kudus yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum diminta melaksanakan tes cepat antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.