Mitrapost.com – Hari ini, Selasa (29/12/2020) Artis cantik Gisel Anatasia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang beredar beberapa waktu lalu. Atas hal itu, Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara.
Tak sedikit, nitizen merasa penasaran dengan video tersebut hingga membuat sejumlah oknum memanfaatkannya dengan mengedarkan video durasi selama 19 detik tersebut.
Baca juga: Dijerat UU Pornografi, Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka Video Syur
Diketahui bahwa, sebuah akun menampilkan video syur tersebut dengan potongan durasi yang lebih pendek. Kemudian akun tersebut mengajak netizen yang penasaran dengan full video Gisel agar memesannya melalui layanan pesan instan WhatsApp.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar masyarakat tidak turut menyebarkan video syur Gisel. Sebab, hal itu melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Sepi Event Olahraga, Performa Atlet Tinju Turun
Adapun pasal yang dilanggar, yaitu UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.
Kominfo lewat Juru Bicaranya Dedy Permadi mengimbau agar masyarakat bisa bijak dengan gadget yang dipunya dan dalam memanfaatkan layanan internet serta medsos.
Baca juga: Berdoa Saat Menerima Kabar Baik
Untuk menghindari penyebaran konten negatif, salah satunya pornografi, Dedy menyebutkan bahwa literasi digital yang dilakukan bersama-sama dapat menghindari penyebaran konten tersebut.
“Kunci dari literasi digital adalah kerja bersama kita untuk menghindari persebaran konten negatif, dan di saat bersamaan mengoptimalkan konten positif dan produktif. Dengan demikian kita bisa memiliki ruang digital yang aman dan sehat untuk seluruh penggunanya,” ujar Dedy. (AZ)
Baca juga:
- Sepi Event Olahraga, Performa Atlet Tinju Turun
- Satpol PP Semarang Gencarkan Operasi Yustisi di 3 Pusat Perbelanjaan
- Video : Pulang Panen, Petani Kacang Hanyut Di Sungai Lusi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Artikel ini telah tayang di detikINET dengan judul “Awas! Sebar Video Seks Gisel Diancam 6 Tahun Penjara”
Redaksi Mitrapost.com