Dijerat UU Pornografi, Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka Video Syur

Jakarta, Mitrapost.com – Polisi telah menetapkan artis Gisel Anastasia kasus video syur yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu. Artis cantik itu dijerat dengan UU Pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca juga: Pemuda Lumajang Bunuh Tetangga Lantaran Suara Karaoke Terlalu Keras

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Selain Gisel, seorang pria juga ditetapkan sebagai tersangka. Yusri mengatakan, seorang pria itu berinisial MYD.

Baca Juga :   Ketua dan Satu Komisioner KPU Makassar Dinyatakan Positif Covid-19, Persiapan Pilwalkot Dilakukan WFH

Baca juga: Pulang Panen, Petani Kacang Hanyut di Sungai Lusi

Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD itu setelah polisi melakukan dua kali pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara. Keduanya pun mengakui kalau mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut. Untuk diketahui Gisel sempat enggan memberi tanggapan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati