Solo, Mitrapost.com – Dua pemuda residivis pencuri motor kembali menikmati kurungan bui di Polsek Jebres karena kejahatan yang sama. Mereka adalah Purnomo (20) dan Yulian Setya Nugraha (20).
Dua sahabat ini sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor lima tahun silam. Namun pada saat itu keduanya hanya direhabilitasi saja selama tiga bulan.
“Keduanya memang residivis dan pernah diamankan dengan kasus serupa. Setelah mendapatkan laporan, kita langsung dilakukan serengkaian penyelidikan,” kata Suharmono mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip Joglosemarnews pada Rabu (30/12/2020).
Dari informasi yang dihimpun, sebelum melakukan aksi pencurian, Yulian mengonsumsi minuman keras disebuah warnet dikawasan jalan Mr. Sartono. Ditengah kondisi mabuk, ia berpikir untuk melakukan aksi pencurian.
Baca juga: Satu dari 6 Pelaku Sindikat Curanmor di Banyumas Kena Tembak Sebelum Diringkus
Yulian lantas menghubungi Deny, keduanya bertemu di taman Jaya Wijaya. Karena keduanya pernah melakukan aksi pencurian yang sama 5 tahun silam, ajakan tersebut disetujui Deny. Mereka lantas menyisiri kawasan Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres.
Mereka menemukan sepeda motor Vario bernopol AD-2743-HI yang terparkir di depan rumah tanpa dikunci stang. Kondisi sepi membuat aksi keduanya semakin lancar. Yulian langsung menuntun sepeda motor tersebut sejauh 5 meter.
“Pagi harinya saya cari tukang kunci, kemudian saya buatkan kunci pengganti, saya bilang sama tukang kuncinya ini motor saya. Kuncinya hilang. Sudah punya niat untuk dijual, tapi sudah ketahuan polisi,” ungkap Yulian.
Baca juga: 10 Pelaku Curanmor di Bandara Soetta Dibekuk Polisi
Usai peristiwa tersebut, Deny yang ketakutan dan terbayang-bayang aksi kejahatanya menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Solo.
“Dari sana, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya,” kata Suharmono.
Tersangka Yulian mengaku terpaksa mencuri sepeda motor lantaran kepepet kebutuhan ekonomi. Rencananya, dia akan menjual hasil kejahatannya tersebut secara online.
“Dijual lewat online, belum tahu harganya berapa,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (fp)
Baca juga: Pandemi, Angka Kejahatan di Jawa Tengah Turun
Artikel ini telah tayang di Joglosemarnews.com dengan judul ‘5 Tahun Lalu Mencuri Motor Bersama, Kini Diulangi Lagi, Dua Pemuda ini Dibekuk Reskrim Polsek Jebres Solo.‘
Redaksi Mitrapost.com