Malam Tahun Baru 2021, PKL di Alun-alun Rembang Dilarang Berjualan

Rembang, Mitrapost.com — Dinperindagkop Kabupaten Rembang melayangkan imbauan larangan bagi Pedagang Kaki Lima untuk tidak berjualan di malam tahun baru 2021. Surat bernomor 510/959/2020 tersebut merujuk surat edaran Bupati Rembang nomor 440/3144/2020 tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Kabupaten Rembang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.

.

Hal tersebut guna menghindari adanya kerumunan massa pada malam Tahun Baru 2021.

Baca juga: Kunjungi Rembang, Dirjen Perkebunan Tinjau Program Rawat Ratun dan KBD

Kepala Dinperindagkop Kabupaten Rembang, Akhsanudin menjelaskan larangan tersebut difokuskan pada PKL yang beroperasi di titik tempat publik, yakni alun-alun, di Jalan dr. Soetomo serta Jalan dr. Wahidin, Rembang.

“Harapannya, dengan langkah itu angka penyebaran Covid-19 di Rembang bisa ditekan,” ucapnya.

Baca Juga :   Terkait Varian Baru Covid-19 di Rembang, Satgas: Perlu Penelitian Mendalam

Baca juga: Video : Kunjungan ke Rembang, Gus Yaqut Sebut Dua PR Besar

Selain itu, lanjut Akhsanudin kebijakan tersebut juga berlaku bagi PKL Kecamatan Lasem. Sosialisasi dan pemberitahuan tentang itu sudah disampaikan melalui paguyuban pedagang.

“Dinperindagkop pun juga sudah berkomunikasi dengan beberapa pihak terkait tujuan kebijakan itu, termasuk pihak kepolisian,” terangnya.

Baca juga: Video : Sosialisasi Penutupan Pasar Rembang, Pedagang Tak Keberatan

Akhsanudin menambahkan kebijakan ini sudah sesuai dengan instruksi Bupati Rembang dalam upaya penanggulangan pendemi Covid-19. Jika ternyata di lapangan masih ada PKL bandel dan tetap beroperasi, maka itu menjadi kewenangan Satpol PP untuk menertibkan.

“Ini sudah menjadi kebijakan Pemkab Rembang, jika memang ada PKL tetap beroperasi semestinya itu kewenangan Satpol PP melakukan penertiban. Kebijakan ini adalah sebagai respons tingginya kasus Covid-19 di Rembang,” pungkasnya.

Baca Juga :   News Grafis : Minta 97 Pejabat Baru Melek Digital

Perlu diketahui, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rembang masih mengkhawatirkan. Sampai saat ini 14 Kecamatan berstatus zona merah penyebaran Covid-19.(*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati