Pati, Mitrapost.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Pati mencatat sebanyak 280 narapidana yang menghuni Lapas Kelas 2 B itu mendapatkan program asimilasi di tahun 2020.
“Jumlah asimilasi terakhir tanggal 29 ada 1 orang. Jumlah keseluruhan di tahun 2020 itu ada 280 orang,” ujar Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Pati, Krismiyanto, saat diwawancara Mitrapost.com, Kamis (31/12/2020).
Keputusan asimilasi kepada 280 narapidana ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 10 tahun 2020.
Dalam Permenkumham itu, lanjut Krismiyanto, tidak semua napi dapat memperoleh asimilasi ini. Ada beberapa narapidana kejahatan tertentu yang tidak dapat program yang digulirkan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Lapas.
“Ada beberapa golongan napi tindak kejahatan tertentu yang tidak mendapatkan program ini. Di antaranya narapidana narkotika dengan masa hukuman 5 tahun ke atas, napi tpikor, illegal logging, kejahatan human trafficking dan teroris,” tuturnya.