Pati, Mitrapost.com – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Endah Sri Wahyuningati memberikan tanggapan terkait gegernya perbedaan analisa dan layanan kesehatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan di RSUD Soewondo dan Fastabiq terhadap pasien asal Desa Bogotanjung, Sabtu (18/1/2020).
Dihubungi Tim Mitrapost.com Sabtu pagi ini, Endah mengatakan jika problem tersebut perlu diluruskan dan dimintakan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Jadi perlu ada klarifikasi tentang layanan BPJS yang perlu disosialisasikan kepada semua pihak. Tapi sosialisasinya adalah ke masyarakat sehingga tidak menimbulkan salah persepsi, yang ketika tidak didudukkan dalam satu pelayanan yang sama menimbulkan problem seperti saat ini,” jelas Endah.
Baca juga : Sempat Turun, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Per Hari Ini
Ramainya masalah beda layanan penggunaan BPJS Kesehatan ini memang cukup menyedot perhatian masyarakat, sebab pelayanan kesehatan merupakan hal yang vital karena menyangkut kepentingan masyarakat.
“Ini akan dijadikan evaluasi, bahwa pelaksanaan itu harus diatur. Tapi pelaksanaan di lapangan ini pun kadang-kadang juga harus mempertimbangkan sisi SDM masyarakat,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadus Desa Bogotanjung Suyono merasa kecewa karena tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari salah satu dokter IGD di RSUD Soewondo Pati.
Suyono saat memeriksakan warganya yang sedang sakit tersebut ditolak rawat inap menggunakan kartu JKN KIS maupun pembayaran secara umum. Karena melihat pasien yang semakin melemah, akhirnya dibawa ke RS Swasta (RS Fastabiq) dan di sini pasien bisa menggunakan BPJS serta dirawat inap atau opname. (Adv/SHT)
Baca juga :
- Kini!, Skrining Mandiri Covid-19 Tersedia di Mobile JKN
- RMI Roadshow Sosialisasikan Poskestren dan New Normal di Pesantren
- Bertambah, 15 Orang Dinyatakan Positif Covid-19 di Rembang
Redaksi Mitrapost.com