Biaya PTSL di Pati Rp400 Ribu, Bila Lebih Bisa Dibui

Pati, Mitrapost.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati mengatakan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bumi Mina Tani dibandrol maksimal Rp 400 ribu.

Apabila biaya PTSL lebih dari jumlah tersebut, maka kelebihan dinilai pungutan liar atau pungli dan petugas yang melakukan praktek ini dapat dipidanakan.

Baca juga: Sehari Bisa Kubur 9 Jenazah Covid-19, Dewan Pati Minta Tambah Tim Relawan

Kepala Kepala Kantor Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pati Mujiono mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi program PTSL dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.

Baca Juga :   Prakiraan Cuaca Kabupaten Pati, Minggu 20 Juni 2021

Namun, lanjutnya, Bupati Kabupaten Pati Haryanto membuat peraturan yang memperbolehkan petugas PTSL di desa-desa menambah jumlah biaya yang tertera di SKB tersebut. Penambahan ini sebesar Rp250 ribu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati