Pati, Mitrapost.com – Pemerintah memastikan, per 1 Februari 2021 mendatang cukai rokok dinaikkan 12,5 persen. Keputusan yang diambil di tengah pandemi ini lantas menuai pro dan kontra di masyarakat.
Diketahui bahwa salah satu alasan dinaikannya cukai tersebut lantaran terjadi kenaikan jumlah perokok di kalangan anak sehingga menuntut pemerintah mengurangi tren kenaikan angka tersebut dengan menaikkan cukainya.
Baca juga: Dewan Pati Minta Pemkab Kawal Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2021
Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati, Narso mengapresiasi langkah pemerintah ini, ia berharap upaya pemerintah untuk menekan jumlah perokok terwujud.
“Di satu sisi untuk kenaikan cukai rokok ini adalah langkah maju dari pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok khususnya anak yang memperihatinkan,” kata Narso, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Dewan Menyayangkan Penutupan Kuota Asuransi Pertanian
Dengan naiknya tarif cukai rokok otomatis harganya juga akan lebih mahal sehingga semakin tidak terbeli oleh kalangan anak usuai 10-18 tahun.