Pati, Mitrapost.com – Dengan alasan ingin menaikkan derajat petani tembakau dalam negeri, Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen.
Dari pendapatan cukai tersebut pemerintah akan memberikan jaminan kepada petani tembakau dengan mengalokasikan dana bagi hasil tembakau (DBH CHT) hingga 50 persen.
Baca juga: Sehari Bisa Kubur 9 Jenazah Covid-19, Dewan Pati Minta Tambah Tim Relawan
Terkait hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Fraksi NKRI, Narso merespons selain menaikan cukai pemerintah juga harus memperhatikan bagaimana meningkatkan posisi tawar tembakau lokal.
“Kita berharap jika kita ingin mensejahterakan petani tembakau yang perlu dikaji juga adalah bagaimana kita meningkatkan posisi tawar petani tembakau lokal,” kata Narso kepada Mitrapost.com kemarin.
Baca juga: Tambang di Sukolilo Makan Korban Jiwa, Dewan Pati Minta Izin Dievaluasi
“Permasalahan petani tembakau bukannya hanya cukainya dinaikkan terus konsumsinya turun,” imbuhnya.