Pati, Mitrapost.com – Raperda penanggulangan HIV /AIDS yang digodog tahun 2020 lalu telah disahkan oleh DPRD pihak eksekutif Kabupaten Pati.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muntamah memaparkan latar belakang disusunnya Raperda. Ia mengatakan ini adalah bagian respons DPRD terhadap fakta bahwa Kabupaten Pati menempati 10 besar kasus HIV/AIDS di Jawa Tengah.
Baca juga: Dewan Pati Berharap Vaksinasi Rampung Tahun ini
“Kami komisi D berinisiatif mengusulkan Raperda penanggulangan HIV/AIDS dengan tujuan bila nanti ada kasus tersebut agar dilakukan penanggulangan dengan mendeteksi sedini mungkin,” kata Anggota Dewan dan Politisi di Partai PKB Itu.
“Sehingga bisa meneruskan hidupnya. Kita juga menekankan hak asasi kepada ODHA (orang dengan HIV/AIDS), dan menekan laju HIV Aids,” Imbuhnya.
Baca juga: Guru Tak Masuk PNS, Ini Respons Dewan Pati
Sebagai langkah konkretnya Muntamah mengatakan, secara berkala Pemkab bersama DPRD akan lakukan sosialisasi yang lebih mendalam kepada masyarakat agar mau ditrack sebagai pasien HIV.
Diketahui bahwa penderita HIV di masyarakat tidak mau terbuka karena masih di pandang negatif dan takut dijuhi. Akibatnya pasien sulit dilacak dan ditangani.
Baca juga: Sehari Bisa Kubur 9 Jenazah Covid-19, Dewan Pati Minta Tambah Tim Relawan
“Ada sosialisasi, agar yang terinfeksi ini punya kesadaran agar tidak menularkan kepada orang lain,” ujar Muntamah.
Raperda penanggulangan HIV/AIDS disahkan bersamaan dengan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua Perda ini selanjutnya akan difasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.(Adv/MA/AZ/SHT).
Baca juga:
- Dewan Pati Minta Pemkab Kawal Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2021
- Video : Ujian Perangkat Dinilai Banyak Permasalahan, Kepala Desa Wadul ke Dewan Pati
- Video : Gelar Reses di Sukolilo, Dewan Jateng Diwaduli Warga Data BPNT yang Tak Sesuai
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati